Postingan

Kebebasan Menista atau Menista Kebebasan?

Kebebasan Menista atau Menista Kebebasan   Oleh : Dr. Hamid Fahmy  Zarkasyi Aktivis dan pendukung Liberalisme yang tergabung dalam AKKBB pada tanggal 27 Januari 2010 lalu mengajukan usulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan menjadi UU No.1/PNPS/1969 tentang larangan penistaan agama itu dicabut. Jika ini dicabut berarti agama-agama baru dapat muncul, penghinaan agama tidak ada hukum dan aturannya lagi. Apakah benar kebebasan sudah tidak perlu diatur lagi dalam Undang-Undang? Apakah manusia zaman sekarang dijamin tidak akan menista agama lagi. Nampaknya usulan kelompok liberal tersebut selain berdasarkan UUD 1945 dipastikan pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diakui undang-undang hak asasi manusia dalam International Covenant on Civil and Political Rights ( ICCPR). ICCPR mengakui hak bebas berbicara sebagai hak berpendapat tanpa gangguan. Namun sebenarnya ketika DUHAM itu disusu
Postingan terbaru