Langsung ke konten utama

Kebebasan Menista atau Menista Kebebasan?




Kebebasan Menista atau Menista Kebebasan  

Oleh : Dr. Hamid Fahmy  Zarkasyi



Aktivis dan pendukung Liberalisme yang tergabung dalam AKKBB pada tanggal 27 Januari 2010 lalu mengajukan usulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan menjadi UU No.1/PNPS/1969 tentang larangan penistaan agama itu dicabut. Jika ini dicabut berarti agama-agama baru dapat muncul, penghinaan agama tidak ada hukum dan aturannya lagi. Apakah benar kebebasan sudah tidak perlu diatur lagi dalam Undang-Undang? Apakah manusia zaman sekarang dijamin tidak akan menista agama lagi.

Nampaknya usulan kelompok liberal tersebut selain berdasarkan UUD 1945 dipastikan pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diakui undang-undang hak asasi manusia dalam International Covenant on Civil and Political Rights ( ICCPR). ICCPR mengakui hak bebas berbicara sebagai hak berpendapat tanpa gangguan. Namun sebenarnya ketika DUHAM itu disusun tidak satupun pihak agamawan, apalagi Islam dilibatkan. Kini kebebasan berbicara itu clash dengan kebebasan beragama dengan segala rukun-rukunnya.

Suara kebebasan itu memang datang dari Barat.  Sebelum DUHAM wacana kebebasan sudah menjadi topik pembahasan para pemikir. Bagi yang pernah belajar filsafat akan mengenang Socrates (470-339 SM), orang akan menyuarakan kebebasan tanpa baas. Tapi ternyata ajaran kebebasan yang dibawa filosof itu dianggap merusak moral anak muda Athena dan telah mengakibatkan kegusaran pada politisi dan pemimpin agama atau kepercayaan Yunani. Ia akhirnya dihukum mati.

John Stuart Mill misalnya mengartikan kebebasan berbicara menjadi kebebasan menyebarkan informasi, pendapat, termasuk mencari, memberi dan menerima informasi dan ide. Di Prancis telah ada Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warganegara (1789), yang merupakan dokumen kunci revolusi prancis. Akan tetapi, kebebasan yang dimaksud di situ adalah kebebasan yang bertanggung jawab dan diatur oleh hukum.

Komentar