![]() |
Kebebasan Menista atau Menista Kebebasan
Oleh : Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi
Aktivis
dan pendukung Liberalisme yang tergabung dalam AKKBB pada tanggal 27 Januari
2010 lalu mengajukan usulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Peraturan Presiden
Nomor 1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan menjadi UU No.1/PNPS/1969 tentang
larangan penistaan agama itu dicabut. Jika ini dicabut berarti agama-agama baru
dapat muncul, penghinaan agama tidak ada hukum dan aturannya lagi. Apakah benar
kebebasan sudah tidak perlu diatur lagi dalam Undang-Undang? Apakah manusia
zaman sekarang dijamin tidak akan menista agama lagi.
Nampaknya
usulan kelompok liberal tersebut selain berdasarkan UUD 1945 dipastikan pasal
19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diakui undang-undang hak
asasi manusia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (
ICCPR). ICCPR mengakui hak bebas berbicara sebagai hak berpendapat tanpa
gangguan. Namun sebenarnya ketika DUHAM itu disusun tidak satupun pihak
agamawan, apalagi Islam dilibatkan. Kini kebebasan berbicara itu clash dengan kebebasan beragama dengan segala
rukun-rukunnya.
Suara
kebebasan itu memang datang dari Barat.
Sebelum DUHAM wacana kebebasan sudah menjadi topik pembahasan para
pemikir. Bagi yang pernah belajar filsafat akan mengenang Socrates (470-339
SM), orang akan menyuarakan kebebasan tanpa baas. Tapi ternyata ajaran kebebasan
yang dibawa filosof itu dianggap merusak moral anak muda Athena dan
telah mengakibatkan kegusaran pada politisi dan pemimpin agama atau kepercayaan
Yunani. Ia akhirnya dihukum mati.
John Stuart Mill misalnya mengartikan kebebasan berbicara menjadi kebebasan
menyebarkan informasi, pendapat, termasuk mencari, memberi dan menerima
informasi dan ide. Di Prancis telah ada Deklarasi Hak Asasi Manusia dan
Warganegara (1789), yang merupakan dokumen kunci revolusi prancis. Akan tetapi,
kebebasan yang dimaksud di situ adalah kebebasan yang bertanggung jawab dan
diatur oleh hukum.

Komentar
Posting Komentar